ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI
Bismillahirrahmanirrahim
Muqaddimah
Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA merupakan lembaga kesenian
yang bergerak di bidang Seni dan Budaya. Dalam masa perkembangannya
kedepan,lembaga ini akan banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan
sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu, kerjasama
dengan lembaga eksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika dalam
kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan
minat Peserta didik dalam menorehkan nilai-nilai yang positif. Oleh karena itu, lembaga ini diharapkan mampu
meningkatkan potensi peserta didik dari segi prestasi dan kreatifitas.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Sanggar Seni IMA’DI
DG RI MAKKA
Pasal 2
Waktu
Sanggar
Seni IMA’DI DG RI MAKKA dibentuk pada tanggal ...untuk waktu yg tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Sanggar
SenI IMA’DI DG RI MAKKA bertempat di SMPN 3 TAROWANG Jl.poros Jeneponto-Bantaeng .
Pasal 4
Kedudukan
Sanggar
Seni berkedudukan SMPN 3 TAROWANG, merupakan lembaga yang
independent dan berkonsentrasi pada bidang Seni dan Budaya.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Sanggar seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA berasaskan Pancasila
Pasal 6
Landasan
Sanggar
seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berlandaskan UUD 1945
Pasal 7
Sifat
Sanggar
Seni bersifat : Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan
kebudayaan.
Semi Independen dalam melaksanakan tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 8
Tugas
Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA bertugas merencanakan, Mengkoordinir, melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan
sanggar seni tersebut.
Pasal 9
Fungsi
Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA berfungsi sebagai :
1.
Wadah Penyalur bakat & minat seni dan Budaya para peserta didik
2.
Membantu menyalurkan bakat dan minat peserta didik khususnya di bidang seni dan budaya
3.
Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya bagi para peserta didik.
Pasal 10
Wewenang
Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA berwenang
membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan aturan lembaga lainnya.
Pasal 11
Tanggung jawab
1.
Sanggar
seni IMA’DI DAENK RI MAKKA bertanggung jawab secara moral terhadap seluruh warga sekolah
2.
Pertanggung
jawaban pengurus dilaksanakan secara tertulis kepada
seluruh warga sekolah terutama kepada
kepala SMPN 3 TAROWANG .
BAB IV
TUJUAN DAN UNIT KEGIATAN
Pasal 12
Tujuan
Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA bertujuan :
1.
Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menumbuhkembangkan kreativitas peserta
didik
3.
Membina kesadaran intelektual dengan
menjunjung tinggi norma – norma dan nilai-nilai moralitas agama
4.
mengembangkan solidaritas peserta
didik
5.
Mendidik para
peserta
didik
tentang pentingnya seni dan budaya, khususnya seni dan budaya tradisional
6.
Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya
7.
Berpartisipasi secara aktif membantu sekolah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
Pasal 13
Unit Kegiatan
1. Divisi Musik
2.
Divisi Tari
3.
Divisi
Teater
4.
Divisi Kesusastraan.
5.
Divsi
Seni rupa
6. Divisi film
BAB V
SYARAT-SYARAT DAN KEANGGOTAAN
Pasal 14
Syarat-syarat Keanggotaan
1.
Syarat-syarat Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
2.
Seluruh PESERTA DIDIK yang mengikuti proses
pengkaderan dan mendapatkan atribut keanggotaan.
3.
Mematuhi peraturaan yang berlaku di dalam Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA.
4.
Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, landasan, sifat dan tujuan dari Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
5.
Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
Pasal 15
Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
Terdiri atas anggota biasa, khusus dan anggota
istimewa:
1. Anggota biasa adalah anggota yang telah
melalui proses pengkaderan
2. Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan yang kemudian disebut pengurus
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan
1.
Pengurus Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA terdiri atas
atas Ketua Umum, sekretaris, Bendahara,Ketua
divisi dan anggota.
Pasal 17
Masa Kepengurusan
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama satu Tahun sejak pelantikannya,
dan Ketua tidak boleh dipilih kembali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 18
Sumber Dana
Organisasi ini
dalam menjalankan usaha atau kegiatannya mendapat dana dari:
1.
Iuran Anggota
2.
Bantuan
dari instansi pemerintah/swasta yang sifatnya tidak mengikat.
3.
Dana
bos
4.
Dana
gratis
Pasal 19
Alokasi Dana
Dana organisasi digunakan untuk menunjang keperluan
dan kepentingan organisasi secara proporsional.
BAB VIII
MOTTO DAN SEMBOYAN
Pasal 20
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pasal 1
Anggota
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA terdiri dari:
1.
Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses
pengkaderan
2.
Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan
yang selanjutnya disebut pengurus.
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak Anggota
a.
Mendapat perlakuan yang sama dari lembaga
b.
Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan
keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Lembaga.
Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan memilih untuk
menjadi pengurus
Pasal 2
c.
Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
d.
Setiap anggota berhak membela diri
e.
Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan
prasarana.
2 .Kewajiban
Anggota
a.
Memelihara dan menjaga nama baik lembaga
b.
Mentaati AD/ART dan peraturan lain yang berlaku
dalam Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA.
c.
Melaksanakan dan menyukseskan program-program
kerja Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar
Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA Berakhir karena:
1.
Mengundurkan diri dari Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
2.
Keluar dari keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA karena telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam
kelembagaan (disidang istimewakan)
3.
Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD /
ART
4.
Meninggal dunia.
BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 4
Ketua Umum
A .Kedudukan
1.
Berkedudukan
sebagai pelaksana tugas tertinggi Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA
2.
Bila
berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas adalah Kepala Divisi yang dipilih
dalam sidang istimewa.
B .Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.
Ketua
Umum berfungsi sebagai penggerak kegiatan harian lembaga
2.
Ketua
Umum berfungsi mengkoordinir setiap ketua divisi untuk menjalankan kegiatan
yang telah di sepakati di rapat kerja.
C . Hak
Dan Wewenang
1.
Memiliki
hak bertanya, berpendapat dan menyanggah, hal-hal yang berhubungan dengan
lembaga
2.
Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum
3.
Berhak
memakai nama lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga sesuai AD/ART dan
aturan-aturan lain lembaga
4.
Berwenang
mengadakan kerjasama dengan lembaga lain
5.
Berwenang
meminta pertanggung jawaban kepada para pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA
D .Tugas Dan Kewajiban
1.
Bertugas
sebagai perencana, pengkoordinir dan pengawas kegiatan harian lembaga
2.
Berkewajiban
melaksanakan amanah harian lembaga sesuai dengan AD/ART dan amanah-amanah
lembaga lainnya.
Sekretaris
A .Kedudukan
1.
Berkedudukan
sebagai pelaksana tugas harian lembaga di bidang administrasi dan
kesekretariatan
2.
Bila Sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang
dimandatir.
3.
Bila sekretaris berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui
sidang istimewa.
B . Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.
Sekretaris berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan administrasi dan
kesekretariatan
2.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan lembaga.
C . Hak dan Wewenang
1.
Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan
dengan administrasi dan kesekretariatan serta aktivitas lembaga lainnya
2.
Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
3. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan
mengembangkan kegiatan lembaga sesuai dengan bidang administrasi dan
kesekretriatan.
D. Tugas dan Kewajiban
1.
Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan
memeriksa administrasi dan kesekretariatan lembaga
2.
Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan
mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh
anggota sanggar seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA.
Bendahara
A . Kedudukan
1.
Berkedudukan sebagai pelaksanaan tugas harian lembaga
dibidang keuangan
2.
Bila Bendahara berhalangan tidak tetap, maka
pelaksanaan tugas sementara adalah yang dimandatir
3.
Bila Bendahara berhalangan tetap, maka
pengurus memilih pelaksanaan tugas yang di mandatir.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1.
Bendahara berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan
2.
Bendahara bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan lembaga.
C. Hak dan Wewenang
1.
Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan
dengan keuangan
2.
Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
3.
Berwenang
untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga sesuai dengan
bidang keuangan.
D. Tugas dan Kewajiban
1.
Bertugas
melaksanakan, mengkoordinir dan memepertanggung jawabkan keuangan lembaga
2.
Berkewajiban
menjaga rahasia lembaga dan mempertanggung jawabkan kegiatan keuangan kepada
Ketua Umum.
Kepala Divisi
A . Kedudukan
1.
Berkedudukan
sebagai pembantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas harian lembaga di divisi
masing-masing
2.
Bila Kepala devisi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sementara adalah staff
devisi yang dimandatir
B . Fungsi dan Tanggung Jawab
1.
Ketua devisi berfungsi
sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan lembaga di divisi masing-masing
2.
Kepala
devisi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan lembaga di divisi
masing-masing.
C .Hak dan Wewenang
1.
Berhak
bertanya, berpendapat dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang
masing-masing
2.
Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
3.
Berhak
menggantikan Ketua Umum jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir
4.
berwenang
melakukan pengawasan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
d. Tugas dan Kewajiban
1.
Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,mengkoordinir dan
memeriksa kegiatan lembaga di divisi masing-masing
2.
Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil evaluasi
pelaksanaan kegiatan lembaga di divisi masing-masing
Anggota
a. Kedudukan
Berkedudukan
sebagai pembantu Kepala Devisi dalam
melaksanakan Tugas harian lembaga di divisinya masing-masing.
b. Fungsi
Dan TanggungJawab
v membantu Kepala Divisi dalam
melaksanakan tugas harian lembaga di divisinya masing-masing
v Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas harian lembaga di divisinya masing-masing kepada Kepala Devisi.
c. Hak
dan Wewenang
v Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan
divisinya masing-masing
v Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
v Berwenang
membantu Kepala Divisi dalam
mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing.
d. Tugas
dan Kewajiban
v Bertugas
membantu Kepala Divisi dalam
mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing
v Berkewajiban
membantu Kepala Divisi dalam
mempertanggungjawabkan kegiatan lembaga di divisinya masing-masing pada Ketua
Umum.
Pasal
5
Hak Pengurus
1.
Setiap pengurus mempunyai
hak suara dan berbicara
2.
Setiap pengurus
berkewajiban mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawabah Kerja (MUSKER).
Pasal
6
Kewajiban Pengurus
1.
Aktif selama dalam
kepengurusan
2.
Menjaga nama baik lembaga
3.
Mengutamakan
kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.
Pasal
7
Sanksi
Prosedur pemberian sanksi sebagai
berikut:
1.
Pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA yang melalaikan tugas dan
kewajibannya, maka diberi peringatan oleh Ketua Umum sebanyak tiga kali secara
tertulis
2.
Apabila pengurus melakukan
pelanggaran dan atau mencemarkan nama baik lembaga, diberi peringatan tertulis
dan lisan pada forum lembaga
3.
Apabila peringatan tidak
diindahkan, maka pencabutan Hak dan Wewenang kepengurusan dilakukan melalui
sidang istimewa
4.
Pengurus
yang telah dicabut kepengurusannya dapat digantikan oleh anggota biasa Sanggar
Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal
9
Pembelaan
Pengurus
Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA yang melakukan pelanggaran
dan pencemaran nama baik lembaga yang akan dikenakan sanksi, diberi kesempatan
membela diri dalam sidang istimewa Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
BAB
III
FORUM LEMBAGA
Pasal
10
Musyawarah Kerja (Musker)
1.
Musyawarah Kerja (Musker)
adalah forum tertinggi Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
2.
Musyawarah kerja (Musker)
dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan
3.
Musyawarah kerja (Musker)
dapat dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dianggap mendesak
4.
Musyawarah kerja (Musker)
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari pengurus Sanggar
Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
5.
Mekanisme musyawarah kerja
(Musker) akan diatur dalam ketentuan-ketentuan lain.
Pasal
11
Sidang Umum Luar Biasa
1.
Sidang umum luar biasa
dilakukan untuk membahas amandemen AD/ART atau pembekuan lembaga
2.
Sidang Umum Luar Biasa
dapat dihadiri semua anggota Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
3.
Sidang Umum Luar Biasa
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA
4.
Mekanisme sidang umum luar
biasa ditetapkan dalam ketentuan lain.
Pasal
12
Sidang Istimewa
1.
Sidang Istimewa adalah
sidang yang dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA apabila
terjadi hal-hal yang dianggap melanggar nama baik lembaga dan mengganggu
mekanisme kerja lembaga
2.
Sidang Istimewa dianggap
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA
3.
Jika forum tidak quorum,
maka sidang ditunda 2x15 menit, setelah itu dianggap sah dan dapat dilanjutkan
kembali
4.
Sidang Istimewa berhak
memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga.
Pasal
13
Sidang Pleno
1.
Sidang Pleno dilaksanakan
oleh Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA sekali
dalam 1 periode kepengurusan dihadapan semua anggota Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA
2.
Sidang Pleno Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA dilaksanakan untuk
mengevaluasi hasil kinerja kepengurusan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA
dan amanah lembaga
3.
Sidang Pleno hanya dapat
dilaksanakan jika dihadiri oleh ¾ pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA dan bila tidak memenuhi,
maka ditunda 1x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
Pasal
14
Rapat Kerja Lembaga
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus
Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA sesuai dengan amanah
musyawarah kerja (Musker) dan dapat dihadiri Oleh Semua anggota untuk Menyusun
program kerja satu periode kepengurusan
Pasal
15
Rapat Pengurus
Rapat PenGurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA dapat
Dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan lembaga demi kelancaran
mekanisme Kerja pelaksnaan program kerja dan kegiatan lembagaan yang di bentuk
dalam rapat intern pengurus.
BAB
IV
SANGGAR
SENI IMA’DI DAENK RI MAKKA
Pasal
16
Atribut SANGGAR
SENI IMA’DI
DAENK RI MAKKA terdiri atas:
1.
Lambang Lembaga Sanggar
Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA disesuaikan dengan
kebijakan pengurus
2.
Kop surat
o. Header
v Lambang
lembaga Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA berada di sebelah kiri
v
Baris pertama memuat nama
lembaga Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
v Ditutup
Dengan garis Tebal memanjang dari ujung Kiri lambang sampai dengan ujung
sebelah kanan kop surat.
o. Footer
v Memuat
alamat lembaga
v Bendera
Lembaga Sanggar Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA
v Pin
lambang kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
BAB
V
Lembaga
Kesenian
Pasal
17
Sanggar
Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA berkedudukan sebagai
lembaga independent yang berkonsentrsi pada bidang Seni dan Budaya.
BAB
VI
Penutup
Apabila
terdapat hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini maka akan
ditinjau kembali melalui Musyawarah Kerja (MUsker).
GARIS
– GARIS BESAR PROGRAM KERJA
SANGGAR
SENI
IMA’DI DAENK RI
MAKKA
MUQADDIMAH
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA Merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang
seni dan budaya. Dalam perkembagannya, lembaga ini telah banyak melakukan
eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan
internal lembaga. Di samping itu, Kerjasama dengan lembagaeksternal telah
memberikan kekuatan dan dinamika Dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam
menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda
telah banyak menorehkan nilai-nilai yang positif. Olehnya itu, lembaga ini diharapkan mampu
meningkatkan diri baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi sumberdaya
manusianya.
Untuk
meningkatkan hal tersebut maka selayaknya dihimpun sebuah kerangka,
kaidah-kaidah dan mekanisme kerja yang baik dan sistematis sebagai pedoman
dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan sehingga mampu mengarahkan orientasi
dan tujuan lembaga ke arah yang refsesif dan progresif, serta penuh dengan
dinamika. Halangan dan rintangan menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga ini
ke depan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Segala kekurangan dan
kejanggalan yang terjadi selama masa perkembangannya menjadi pelajaran dan
perenungan untuk masa perkembangan selanjutnya.
Dalam
upaya untuk merealisasikan segala program kerja yang akan dijalankan, maka
dipandang perlu membuat kerangka acuan yang dapat dijadikan acuan yang
dijadikan standar atau fokus untuk mencapai target yang kita inginkan.
Berdasarkan itu untuk menentukan program ke depan, maka perlu disusun Garis garis
Besar Program Kerja ( GBPK ) sebagai standar atau fokus acuan dalam mengawal
lembaga dari masa ke masa.
A. Pengertian GBPK
Garis garis Besar Program Kerja adalah salah satu hasil
rumusan Musyawarah kerja Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI
MAKKA dan merupakan panduan dalam merancang program kerja untuk periode
kepengurusan yang terpilih.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Untuk memberi arah dalam merancang
program kerja organisasi.
Tujuan : memberikan batasan dalam memilih dan memilah program kerja yang
sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh organisasi selama satu
periode ke depan.
C. Landasan
Garis – garis Besar Program Kerja ( GBPK ) Sanggar
Seni IMA’DI
DAENK RI MAKKA berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup GBPK terdiri dari :
1.
Program
Kerja Jangka Pendek
2.
Program
Kerja Jangka Panjang
E.Pokok – pokok Program Kerja Meliputi :
1. Program Kerja Jangka Pendek
v Meningkatkan kualitas Sumber Daya Anggota melalui vitalitas
pendidikan dan pengkaderandasar dan lanjutan.
v
Menumbuhkembangkan
kemampuan dan wawasan pengurus tentang arti pentingnya kelembagaan
v
Menumbuhkembangkan kegiatan pengembangan dan berkreativitas dalam berlembaga
v Pendalaman kepekaan Sosial khususnya hal-hal yang berhubungan dengan Seni dan
budaya.
2.Program Kerja Jangka Panjang
v
Mengembangkan
wawasan dan pengetahuan, sumber daya anggota khususnya
yang berkaitan dengan Seni dan Budaya
v
Menyalurkanbakat minat anggota melalui divisi yangada dalam lembaga
v
Melengkapi
peralatan – peralatan penunjang aktivitas berlembaga, baik di sekretariat
maupun di lapangan
v
Menanamkan
rasa kecintaan dalam upaya pelestarian
seni dan budaya baik pada anggota maupun non anggota melalui kegiatan –
kegiatan yang berorientasi pada Seni dan Budaya
Membuat jaringan kerjasama dengan instansi atau
organisasi lain yang dapat menunjang pengembangan dan eksistensi
organisasi sepanjang tidak melanggar AD/ART dan aturan lembaga lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar