Rabu, 11 Maret 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SANGGAR SENI SMPN 3 TAROWANG


        ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI

Bismillahirrahmanirrahim
Muqaddimah
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang Seni dan Budaya.  Dalam masa perkembangannya kedepan,lembaga ini akan banyak melakukan  eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu, kerjasama dengan lembaga eksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat Peserta didik dalam menorehkan  nilai-nilai yang positif. Oleh karena itu, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan potensi peserta didik dari segi prestasi dan kreatifitas.

BAB  I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga  ini bernama Sanggar Seni IMA’DI DG RI MAKKA
Pasal 2
Waktu
Sanggar Seni IMA’DI DG RI MAKKA dibentuk pada tanggal ...untuk waktu yg tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Sanggar SenI IMA’DI DG RI MAKKA bertempat di SMPN 3 TAROWANG Jl.poros Jeneponto-Bantaeng .
Pasal 4
                                                     Kedudukan                                                    
Sanggar Seni berkedudukan SMPN 3 TAROWANG, merupakan lembaga yang independent dan berkonsentrasi pada bidang Seni dan Budaya.







BAB II
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Sanggar seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berasaskan Pancasila
Pasal 6
Landasan
Sanggar seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berlandaskan UUD 1945
Pasal 7
Sifat
Sanggar Seni bersifat : Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
Semi Independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 8
Tugas
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA bertugas merencanakan, Mengkoordinir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan sanggar seni tersebut.
Pasal 9
Fungsi
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berfungsi sebagai :
1.   Wadah Penyalur bakat & minat seni dan Budaya para peserta didik
2.   Membantu menyalurkabakat dan minat  peserta didik khususnya di bidang seni dan budaya
3.   Menanamkan nilai-nilaluhur dari seni dan budaya bagi para peserta didik.
Pasal 10
Wewenang
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berwenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan aturan lembaga lainnya.
Pasal 11
Tanggung jawab
1.   Sanggar seni IMA’DI DAENK RI MAKKA bertanggung jawab secara moral terhadap seluruh warga sekolah
2.   Pertanggung jawaban pengurus dilaksanakan secara tertulis kepada seluruh warga sekolah terutama  kepada kepala SMPN 3 TAROWANG .


BAB IV
TUJUAN DAN UNIT KEGIATAN
Pasal 12
Tujuan
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA bertujuan :
1.   Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.   Menumbuhkembangkan kreativitapeserta didik
3.   Membina kesadaran intelektual dengan menjunjung tinggi norma – norma dan nilai­-nilai  moralitas agama
4.   mengembangkan solidaritas peserta didik
5.   Mendidipara peserta didik
    tentang pentingnya seni dan budaya, khususnya seni dan budaya tradisional
6.   Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya 
7.   Berpartisipasi secara aktif membantu sekolah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
Pasal 13
Unit Kegiatan
1.      Divisi Musik
2.       Divisi Tari
3.      Divisi Teater
4.       Divisi Kesusastraan.
5.      Divsi Seni rupa
6.      Divisi film

BAB V
SYARAT-SYARAT DAN KEANGGOTAAN
Pasal 14
Syarat-syarat Keanggotaan
1.   Syarat-syarat Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
2.   Seluruh PESERTA DIDIK yang mengikuti proses pengkaderan dan mendapatkan atribut keanggotaan.
3.   Mematuhi peraturaan yang berlaku di dalam Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA.
4.   Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, landasan, sifat dan tujuan dari Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
5.   Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
                                                      Pasal 15
Keanggotaan
             Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA

         Terdiri  atas anggota biasa, khusus dan anggota istimewa:
1.      Anggota biasa adalah anggota yantelah melalui proses pengkaderan
2.      Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan yankemudian disebut pengurus
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan
1.   Pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA terdiri atas
         atas Ketua Umum, sekretarisBendahara,Ketua divisi dan anggota.

Pasal 17
Masa Kepengurusan
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama satu Tahun sejak pelantikannya, dan Ketua tidak  boleh dipilih kembali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 18
Sumber Dana
Organisasi ini dalam menjalankan usaha atau kegiatannya mendapat dana dari:
1.   Iuran Anggota
2.   Bantuan dari instansi pemerintah/swasta yang sifatnya tidak mengikat.
3.   Dana bos
4.   Dana gratis
Pasal 19
Alokasi Dana
Dana organisasi digunakan untuk menunjang keperluan dan kepentingan organisasi secara proporsional.

BAB VIII
MOTTO DAN SEMBOYAN
Pasal 20
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
     Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA terdiri dari:
1.   Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pengkaderan
2.   Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan yang selanjutnya disebut pengurus.

Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Hak Anggota
a.    Mendapat perlakuan yang sama dari lembaga
b.    Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Lembaga.
Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus
Pasal 2

c.    Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
d.    Setiap anggota berhak membela diri
e.    Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan prasarana.
      2 .Kewajiban Anggota
a.     Memelihara dan menjaga nama baik lembaga
b.     Mentaati AD/ART dan peraturan lain yang berlaku dalam Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA.
c.     Melaksanakan dan menyukseskan program-program kerja Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA Berakhir karena:
1.   Mengundurkan diri dari Keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
2.   Keluar dari keanggotaan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA karena telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam kelembagaan (disidang istimewakan)
3.   Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART
4.   Meninggal dunia.





BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 4
Ketua Umum
A .Kedudukan
1.     Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
2.    Bila berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas adalah Kepala Divisi yang dipilih dalam sidang  istimewa.
B .Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.    Ketua Umum berfungsi sebagai penggerak kegiatan harian lembaga
2.    Ketua Umum berfungsi mengkoordinir setiap ketua divisi untuk menjalankan kegiatan yang telah di sepakati di rapat kerja.
C . Hak Dan Wewenang
1.    Memiliki hak bertanya, berpendapat dan menyanggah, hal-hal yang berhubungan dengan lembaga
2.    Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
3.    Berhak memakai nama lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga sesuai AD/ART dan aturan-aturan lain lembaga
4.    Berwenang mengadakan kerjasama dengan lembaga lain
5.    Berwenang meminta pertanggung jawaban kepada para pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
D .Tugas Dan Kewajiban
1.    Bertugas sebagai perencana, pengkoordinir dan pengawas kegiatan harian lembaga
2.    Berkewajiban melaksanakan amanah harian lembaga sesuai dengan AD/ART dan amanah-amanah lembaga lainnya.
Sekretaris
A .Kedudukan
1.   Berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan
2.   Bila Sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang dimandatir.
3.   Bila sekretaris  berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
 B . Fungsi Dan Tanggung Jawab
1.   Sekretaris berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan
2.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan lembaga.
C . Hak dan Wewenang
1.   Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan serta aktivitas lembaga lainnya
2.   Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
3.   Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretriatan.
D. Tugas dan Kewajiban
1.   Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan lembaga
2.   Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh anggota sanggar seni IMA’DI DAENK RI MAKKA.
Bendahara
 A . Kedudukan
1.   Berkedudukan sebagai pelaksanaan tugas harian lembaga dibidang keuangan
2.   Bila Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang dimandatir
3.   Bila Bendahara berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas yang di mandatir.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1.   Bendahara berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan
2.   Bendahara bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan lembaga.
C. Hak dan Wewenang
1.   Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan  keuangan
2.   Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
3.   Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga sesuai dengan bidang keuangan.
D. Tugas dan Kewajiban
1.    Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memepertanggung jawabkan keuangan lembaga
2.    Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggung jawabkan kegiatan keuangan kepada Ketua Umum.
                                          Kepala Divisi
                                       A . Kedudukan
1.   Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Umum  dalam melaksanakan tugas harian lembaga di divisi masing-masing
2.   Bila Kepala devisi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sementara adalah staff devisi yang dimandatir   
 B . Fungsi dan Tanggung Jawab
1.     Ketua devisi berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan lembaga di divisi masing-masing
2.   Kepala devisi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan lembaga di divisi masing-masing.
                                      C .Hak dan Wewenang
1.   Berhak bertanya, berpendapat dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing
2.   Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
3.   Berhak menggantikan Ketua Umum  jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir
4.    berwenang melakukan pengawasan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
d.      Tugas dan Kewajiban
1.   Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,mengkoordinir dan memeriksa kegiatan lembaga di divisi masing-masing
2.   Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan lembaga di divisi masing-masing
                                              Anggota
                                      a.       Kedudukan
Berkedudukan sebagai pembantu Kepala Devisi dalam melaksanakan Tugas harian lembaga di divisinya masing-masing.
b.      Fungsi Dan TanggungJawab
v   membantu Kepala Divisi dalam melaksanakan tugas harian lembaga di divisinya masing-masing
v  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian lembaga di divisinya masing-masing kepada Kepala Devisi.
                                     c.       Hak dan Wewenang
v  Berhak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan divisinya masing-masing
v  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
v  Berwenang membantu Kepala Divisi dalam mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing.
d.      Tugas dan Kewajiban
v  Bertugas membantu Kepala Divisi dalam mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing
v  Berkewajiban membantu Kepala Divisi dalam mempertanggungjawabkan kegiatan lembaga di divisinya masing-masing pada Ketua Umum.
Pasal 5
Hak Pengurus
1.   Setiap pengurus mempunyai hak  suara dan berbicara
2.   Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawabah Kerja (MUSKER).
Pasal 6
Kewajiban Pengurus
1.   Aktif selama dalam kepengurusan
2.   Menjaga nama baik lembaga
3.    Mengutamakan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.



Pasal 7
Sanksi
Prosedur pemberian sanksi sebagai berikut:
1.   Pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA yang melalaikan tugas dan kewajibannya, maka diberi peringatan oleh Ketua Umum sebanyak tiga kali secara tertulis
2.   Apabila pengurus melakukan pelanggaran dan atau mencemarkan nama baik lembaga, diberi peringatan tertulis dan lisan pada forum lembaga
3.   Apabila peringatan tidak diindahkan, maka pencabutan Hak dan Wewenang kepengurusan dilakukan melalui sidang istimewa
4.    Pengurus yang telah dicabut kepengurusannya dapat digantikan oleh anggota biasa Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Pembelaan
Pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA yang melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik lembaga yang akan dikenakan sanksi, diberi kesempatan membela diri dalam sidang istimewa Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
BAB III
FORUM LEMBAGA
Pasal 10
Musyawarah Kerja (Musker)
1.   Musyawarah Kerja (Musker) adalah forum tertinggi Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
2.   Musyawarah kerja (Musker) dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan
3.   Musyawarah kerja (Musker) dapat dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dianggap mendesak
4.   Musyawarah kerja (Musker) dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
5.   Mekanisme musyawarah kerja (Musker) akan diatur dalam ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 11
Sidang Umum Luar Biasa
1.   Sidang umum luar biasa dilakukan untuk membahas amandemen AD/ART atau pembekuan lembaga
2.   Sidang Umum Luar Biasa dapat dihadiri semua anggota Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
3.   Sidang Umum Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
4.   Mekanisme sidang umum luar biasa ditetapkan dalam ketentuan lain.



Pasal 12
Sidang Istimewa
1.   Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar nama baik lembaga dan mengganggu mekanisme kerja lembaga
2.   Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
3.   Jika forum tidak quorum, maka sidang ditunda 2x15 menit, setelah itu dianggap sah dan dapat dilanjutkan kembali
4.   Sidang Istimewa berhak memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga.
Pasal 13
Sidang Pleno
1.   Sidang Pleno dilaksanakan oleh Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA sekali dalam 1 periode kepengurusan dihadapan semua anggota Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
2.   Sidang Pleno Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil kinerja kepengurusan Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA dan amanah lembaga
3.   Sidang Pleno hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh ¾ pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA dan bila tidak memenuhi, maka ditunda 1x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
Pasal 14
Rapat Kerja Lembaga
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA sesuai dengan amanah musyawarah kerja (Musker) dan dapat dihadiri Oleh Semua anggota untuk Menyusun program kerja satu periode kepengurusan
Pasal 15
Rapat Pengurus
Rapat PenGurus Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA dapat Dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan lembaga demi kelancaran mekanisme Kerja pelaksnaan program kerja dan kegiatan lembagaan yang di bentuk dalam rapat intern pengurus.









BAB IV
SANGGAR SENI IMA’DI DAENK RI MAKKA
Pasal 16
Atribut SANGGAR SENI IMA’DI DAENK RI MAKKA terdiri atas:
1.   Lambang Lembaga Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA disesuaikan dengan kebijakan pengurus
2.   Kop surat
o. Header
v  Lambang lembaga Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berada di sebelah kiri
v  Baris pertama memuat nama lembaga Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
v  Ditutup Dengan garis Tebal memanjang dari ujung Kiri lambang sampai dengan ujung sebelah kanan kop surat.
oFooter
v  Memuat alamat lembaga
v  Bendera Lembaga Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA
v  Pin lambang kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
BAB V
Lembaga Kesenian
Pasal 17
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berkedudukan sebagai lembaga independent yang berkonsentrsi pada bidang Seni dan Budaya.
BAB VI
Penutup
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini maka akan ditinjau kembali melalui Musyawarah Kerja (MUsker).











GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA
SANGGAR SENI
IMA’DI DAENK RI MAKKA
MUQADDIMAH
Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA Merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya. Dalam perkembagannya, lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu, Kerjasama dengan lembagaeksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika Dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menorehkan  nilai-nilai yang positif. Olehnya itu, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi sumberdaya manusianya.
   Untuk meningkatkan hal tersebut maka selayaknya dihimpun sebuah kerangka, kaidah-kaidah dan mekanisme kerja yang baik dan sistematis sebagai pedoman dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan sehingga mampu mengarahkan orientasi dan tujuan lembaga ke arah yang refsesif dan progresif, serta penuh dengan dinamika. Halangan dan rintangan menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga ini ke depan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Segala kekurangan dan kejanggalan yang terjadi selama masa perkembangannya menjadi pelajaran dan perenungan untuk masa perkembangan selanjutnya.
Dalam upaya untuk merealisasikan segala program kerja yang akan dijalankan, maka dipandang perlu membuat kerangka acuan yang dapat dijadikan acuan yang dijadikan standar atau fokus untuk mencapai target yang kita inginkan. Berdasarkan itu untuk menentukan program ke depan, maka perlu disusun Garis garis Besar Program Kerja ( GBPK ) sebagai standar atau fokus acuan dalam mengawal lembaga dari masa ke masa.

A.       Pengertian GBPK
Garis garis Besar Program Kerja adalah salah satu hasil rumusan Musyawarah kerja Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA dan merupakan panduan dalam merancang program kerja untuk periode kepengurusan yang terpilih.
B.       Maksud dan Tujuan
Maksud  : Untuk memberi arah dalam merancang program kerja organisasi.
Tujuan  : memberikan  batasan  dalam  memilih  dan  memilah  program  kerja  yang
sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh organisasi selama satu periode ke depan.

                                           C.       Landasan
Garis – garis Besar Program Kerja ( GBPK ) Sanggar Seni IMA’DI DAENK RI MAKKA berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.


D.       Ruang Lingkup
Ruang lingkup GBPK terdiri dari :
1.   Program Kerja Jangka Pendek
2.   Program Kerja Jangka Panjang

E.Pokok – pokok Program Kerja Meliputi :
1. Program Kerja Jangka Pendek
v  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Anggota melalui vitalitas pendidikan dan pengkaderandasar dan lanjutan.
v  Menumbuhkembangkan kemampuan dan wawasan pengurus tentang arti pentingnya kelembagaan
v  Menumbuhkembangkan kegiatan pengembangan dan berkreativitas dalam berlembaga
v  Pendalaman kepekaan Sosial khususnya hal-hal  yang berhubungan dengan Seni dan budaya.
2.Program Kerja Jangka Panjang
v  Mengembangkan wawasan dan pengetahuan, sumber daya anggota khususnya yang berkaitan dengan Seni dan Budaya
v  Menyalurkanbakat minat anggota melalui divisi  yangada dalam lembaga
v  Melengkapi peralatan – peralatan penunjang aktivitas berlembaga, baik di sekretariat maupun di lapangan
v  Menanamkan rasa kecintaan dalam upaya pelestarian seni dan budaya baik pada anggota maupun non anggota melalui kegiatan – kegiatan yang berorientasi pada Seni dan Budaya
Membuat jaringan kerjasama dengan instansi atau organisasi lain yang dapat menunjang pengembangan dan eksistensi organisasi sepanjang tidak melanggar AD/ART dan aturan lembaga lainnya